KATEKESE SAKRAMEN PENGUATAN (1)

Facebooktwitterpinterestlinkedinmail

1. Apa Makna Sakramen Penguatan?

  • KHK Kan. 879: Makna Sakramen Penguatan adalah menguatkan dan semakin memperkokoh orang yang telah dibaptis untuk menjadi saksi Kristus di tengah masyarakat, menyebarkan dan membela iman, dengan perkataan dan perbuatan.
  • Dengan menerima Sakramen Penguatan, orang dikukuhkan, diteguhkan, diberi materai Roh sehingga berani diutus ke luar untuk membawa sukacita dan harapan di tengah keluarga, masyarakat, tempat kerja, komunitas, dll.
  • KGK 1304: “Seperti pembaptisan, yang disempurnakannya, penguatan pun hanya diberikan satu kali saja. Penguatan mengukir satu tanda rohani yang tak terhapus, satu ‘karakter’ di dalam jiwa. Inilah tanda bahwa Yesus Kristus telah menandai seorang dengan meterai RohNya dan menganugerahkan kepadanya kekuatan dari atas, supaya ia menjadi saksi.”

2. Apa Bedanya Sakramen Penguatan dengan Sakramen Krisma?

  • Istilah Sakramen Penguatan dan Sakramen Krisma pada dasarnya sama.
  • Memang lebih tepat kalau menyebutnya sebagai Sakramen Penguatan karena kata “Krisma” lebih menunjuk pada minyak yang digunakan, yakni minyak Krisma atau SC (Sanctum Chrisma).

3. Bagaimana Sakramen Penguatan Diberikan?

KHK Kan. 880 §1 Sakramen Penguatan diberikan lewat pengurapan minyak krisma (materia) pada dahi dengan kata-kata (forma), “Terimalah tanda karunia Roh Kudus.” Dan dilakukan penumpangan tangan.

  • Makna Penumpangan Tangan: Roh Kudus yang menguatkan, meneguhkan, mendewasakan iman sehingga orang siap diutus untuk menghadirkan Kristus dalam hidup bermasyarakat.
  • Makna Pengurapan Minyak Krisma: keharuman dalam nama Yesus Kristus,

KHK Kan. 880 §2: Minyak yang digunakan dalam Sakramen Penguatan ini harus diberkati oleh Uskup (biasanya ada dalam Misa Krisma, pagi hari sebelum Kamis Putih), termasuk dalam kondisi darurat. Setelah diberkati uskup, minyak tersebut dimasukkan ke dalam wadah yang diberi label SC (sanctum chrisma) dan diperbarui tiap tahun. Imam tidak dapat memberkati minyak ini sendiri.

4. Siapa yang Menjadi Pelayan dari Sakramen Penguatan?

KHK 882: Pelayan biasa Sakramen ini adalah Uskup. Seorang imam dapat menjadi pelayan sakramen penguatan ini asalkan imam tersebut mendapatkan wewenang (delegasi) dari Uskup Diocesan untuk menerimakan sakramen ini. Tanpa wewenang tersebut, maka tindakannya tidak sah.

KHK 883: Demi hukum sendiri, yang memiliki kewenangan melayani penguatan:

  • dalam batas-batas wilayahnya, mereka yang dalam hukum disamakan dengan Uskup diosesan yakni ordinaris wilayah (vikjen, vikep);
  • mengenai orang yang bersangkutan, imam yang berdasarkan jabatannya (pastor paroki/rekan) atau mandat Uskup diosesan membaptis orang setelah lewat masa kanak-kanak atau menerima orang yang telah dibaptis ke dalam persekutuan penuh dengan Gereja katolik (dalam sakramen inisiasi);
  • mengenai orang yang berada dalam bahaya maut, pastor paroki bahkan setiap imam dapat memberikan sakramen penguatan.

5. Siapa yang Dapat Menerima Sakramen Penguatan?

  • Syarat valid: yang dapat menerima Sakramen Penguatan adalah orang yang sudah dibaptis dan belum menerima Sakramen Penguatan (KHK Kan 889.1)
  • Syarat licit: sudah dewasa secara iman dan hidup dalam rahmat (tidak berada dalam dosa berat). Dihimbau untuk melakukan sakramen tobat sebelum pelaksanaan (KGK 1310).
  • Orang Katolik memiliki kewajiban untuk menerima Sakramen Penguatan ini (yang normal: umur 13 tahun sebagai batas minimum). Dalam hal ini, Pastor Paroki perlu mengusahakan agar seluruh umatnya dapat menerima sakramen ini pada waktunya.
  • Setiap calon penerima wajib mengikuti katekese selama waktu yang telah ditentukan oleh Pastor Paroki masing-masing (8-10 kali pertemuan).
This entry was posted in KATEKESE and tagged , , , . Bookmark the permalink.