Hari Selasa sampai dengan Jumat,
- Bisa dilakukan dua kali yakni, jam 09.00 dan 13.00.
- Untuk Jumat pertama dilakukan satu kali perkawinan di jam 14.00.
Hari Sabtu,
- Bisa dilakukan dua kali yakni, jam 09.00 dan 13.00, dan dikhususkan untuk umat Paroki Katedral Jakarta.
Dokumen yang dibutuhkan pada saat pendaftaran:
-
- FC KTP
- FC Surat Baptis
- FC Akte Kelahiran
- FC KK Sipil & KK Katolik
- Surat Pengantar dari Lingkungan
- Surat izin dari Romo Paroki yang ditujukan ke Romo Paroki Katedral (Apabila calon mempelai dari luar Paroki Katedral)
Ketentuan lain tentang pendaftaran perkawinan:
- Pendaftaran dilakukan minimal 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan perkawinan,
- Pendaftaran dapat dilakukan melalui sekretariat Paroki Katedral disertai dengan kelengkapan berkas pendaftaran,
- Untuk umat luar paroki, MRT/KPP dan kanonik kembali ke parokinya masing-masing,
- Setelah mendaftar dan dicatat dalam agenda gereja, segera membicarakan tanggal pelaksanaan perkawinan dengan pastor yang akan memberkati.
Hal lain yang perlu diperhatikan:
-
- Gereja Katedral tidak menyediakan ruang transit untuk calon pengantin.
- Gereja Katedral tidak menyediakan ruang untuk acara adat dan lain-lain.
- Sekretariat tidak membantu untuk menghubungkan dengan petugas catatan sipil.