Hari Selasa sampai dengan Sabtu,
- Bisa dilakukan dua kali yakni, jam 09.00 dan 13.00, dan dikhususkan untuk umat Paroki Katedral Jakarta.
- Untuk Jumat pertama dilakukan satu kali perkawinan di jam 14.00.
Ketentuan lain tentang pendaftaran perkawinan:
- Pendaftaran dilakukan minimal 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan perkawinan.
- Untuk umat Paroki Katedral Jakarta, pendaftaran dapat dilakukan melalui sekretariat paroki disertai dengan surat keterangan domisili dari Ketua Lingkungan.
- Setelah mendaftar dan dicatat dalam agenda gereja, segera membicarakan tanggal pelaksanaan perkawinan dengan pastor yang akan memberkati.
Dokumen yang dibutuhkan pada saat pendaftaran:
-
- FC Kartu Keluarga Katolik dan atau surat keterangan dari Ketua Lingkungan,
- FC Kartu Keluarga Kelurahan,
- Akta lahir kedua calon mempelai, masing-masing 1 lembar,
- Surat Baptis yang sudah diperbarui, maksudnya tidak lebih dari 6 (enam) bulan dari pelaksanaan perkawinan,
- Sertifikat Kursus Perkawinan dari kedua calon mempelai,
- Formulir pendaftaran perkawinan yang sudah ditandatangani oleh Ketua Lingkungan tempat calon mempelai berdomisili,
- Foto berwarna berdampingan ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar (foto pria di sebelah kanan wanita),
- Fotocopy KTP kedua calon mempelai, masing-masing 1 lembar.
Hal lain yang perlu diperhatikan:
-
- Gereja Katedral tidak menyediakan ruang transit untuk calon pengantin.
- Gereja Katedral tidak menyediakan ruang untuk acara adat dan lain-lain.
- Sekretariat tidak membantu untuk menghubungkan dengan petugas catatan sipil.