Perkawinan di Gereja Katedral Selama Masa Pandemi

Hari Selasa sampai dengan Jumat,

  • Bisa dilakukan dua kali yakni, jam 09.00 dan 13.00.
  • Untuk Jumat pertama dilakukan satu kali perkawinan di jam 14.00.

Hari Sabtu,

  • Bisa dilakukan dua kali yakni, jam 09.00 dan 13.00, dan dikhususkan untuk umat Paroki Katedral Jakarta.

Dokumen yang dibutuhkan pada saat pendaftaran:

    1. FC KTP
    2. FC Surat Baptis
    3. FC Akte Kelahiran
    4. FC KK Sipil & KK Katolik
    5. Surat Pengantar dari Lingkungan
    6. Surat izin dari Romo Paroki yang ditujukan ke Romo Paroki Katedral (Apabila calon mempelai dari luar Paroki Katedral)

Ketentuan lain tentang pendaftaran perkawinan:

  1. Pendaftaran dilakukan minimal 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan perkawinan,
  2. Pendaftaran dapat dilakukan melalui sekretariat Paroki Katedral disertai dengan kelengkapan berkas pendaftaran,
  3. Untuk umat luar paroki, MRT/KPP dan kanonik kembali ke parokinya masing-masing,
  4. Setelah mendaftar dan dicatat dalam agenda gereja, segera membicarakan tanggal pelaksanaan perkawinan dengan pastor yang akan memberkati.

Hal lain yang perlu diperhatikan:

    1. Gereja Katedral tidak menyediakan ruang transit untuk calon pengantin.
    2. Gereja Katedral tidak menyediakan ruang untuk acara adat dan lain-lain.
    3. Sekretariat tidak membantu untuk menghubungkan dengan petugas catatan sipil.