Gereja Katedral Jakarta ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya Peringkat Nasional

Facebooktwitterpinterestlinkedinmail

Pada hari Senin, 24 September 2018 kemarin Gereja Katedral Jakarta telah ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya Peringkat Nasional oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaab, Bapak Muhadjir Effendy. Sebelumnya pada tahun 1993, Gereja Katedral telah ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta.

Gedung gereja dengan nama pelindung St. Perawan Maria Diangkat ke Surga yang sekarang terletak di Jalan Katedral no. 7 Jakarta Pusat diresmikan pada tanggal 21 April 1901 oleh Mgr. Edmundus Sybrandus Luypen.

Gereja Katedral juga dilengkapi dengan Museum Katedral. Dahulu Museum terletak di balkon atas Gereja Katedral, namun sekarang Museum Katedral sudah menempati gedung khusus terletak di utara gedung gereja.

 

This entry was posted in Seputar Gereja. Bookmark the permalink.