Jadwal Gereja
 
 
                           
 
 
 
A
 
a

Jadwal Katekumen

 
a
Jadwal KPP
 
a
 
a
 
a
 
 
 
 
PERSYARATAN PEMBERKATAN PERKAWINAN
DI GEREJA KATEDRAL & JADWAL KURSUS
PERSIAPAN PERKAWINAN (KPP)
DEKENAT PUSAT
 
 
Persyaratan Pemberkatan Perkawinan di Gereja Katedral
 
1.
Mengisi Formulir Pendaftaran Pemberkatan Perkawinan yang dapat diambil
  di sekretariat paroki Katedral.
2.
Dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan dikumpulkan ke Sekretariat
  Paroki Katedral:
 
a.
Surat pengantar dari Ketua Lingkungan tempat tinggal.
 
b.
Salinan surat baptis terbaru (bukan fotocopi) yang dapat diminta di Sekretariat
 
c.
paroki tempat dulu dibaptis.
 
Fotocopi Kartu Keluarga (KK) paroki.
 
Fotocopi sertifikat Kursus Persiapan Perkawinan.
 
e.
Pasfoto berdampingan dengan ukuran 6 x 4 sebanyak 3 lembar.
 
f.
Keterangan tentang dua saksi (beragama Katolik), meliputi:
   
1.
Nama lengkap
   
2.
Umur
   
3.
Jabatan/pekerjaan
   
4.
Alamat
   
5.
Hubungan dengan mempelai
3.
Bila calon mempelai berasal dari Paroki Katedral, seluruh dokumen harus
  dikumpulkan sebelum calon mempelai mengikuti penyelidikan kanonik oleh
  pastor Paroki Katedral. Penyelidikan Kanonik paling lambat dilakukan tiga
  bulan sebelum tanggal pernikahan.
4.
Bila calon mempelai berasal dari luar Paroki Katedral, seluruh proses penyelidikan
  kanonik dan administrasi untuk pernikahan dilaksanakan di paroki calon mempelai.
  Dokumen hasil penyelidikan kanonik tersebut harus dikirimkan ke sekretariat Paroki
  Katedral satu bulan sebelum tanggal pernikahan.
5.
Calon mempelai yang berasal dari luar Paroki Katedral harus mendapat izin
  dari pastor paroki asal untuk menikah di Katedral dan memesan tempat di
  Gereja Katedral paling cepat 6 bulan sebelum tanggal pernikahan.
  Calon mempelai dari luar Paroki Katedral dapat memesan tempat di Gereja
  Katedral untuk menikah pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, dan Sabtu.
6.
Calon mempelai wajib memenuhi segala ketentuan yang ditetapkan Gereja
  Katedral mengenai dekorasi bunga, sound system, pengambilan foto/video,
  dan kebersihan Gereja.
7.
Persyaratan untuk mengurus akte perkawinan dari catatan sipil dibicarakan dengan
  petugas Kantor Catatan Sipil yang bersangkutan.
   
   
Dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan
Akte Perkawinan dari Catatan Sipil
 
1.
Akta kelahiran (asli dan fotocopinya).
2.
Surat baptis (asli dan fotocopinya).
3.
Kartu Tanda Penduduk (fotocopi, dilegalisasi kelurahan)
4.
Kartu Keluarga (fotocopi, dilegalisasi kelurahan)
5.
Surat Bukti Kewarganegaraan RI (SKBRI/WNI)
6.
Surat ganti nama (bagi yang ganti nama)
7.
Surat Keterangan Pelaporan WNI (K1)
8.
Surat Keterangan dari Kelurahan (model N1, N2, N4, dan PM.1)
9.
Mengisi formulir untuk perkawinan catatan sipil, model 1,2,dan 3
10.
Pasfoto berdampingan, ukuran 6x4, sebanyak 5 lembar.
11.
Surat perkawinan gereja (asli dan fotocopinya)
   
   
   
Jadwal Kursus Persiapan Perkawinan ( Dekenat Pusat ) Tahun 2012
 
No
Bulan
Tanggal
Tempat
1
Januari
14, 15 & 22
Paroki Hati Kudus - Kramat
2
Februari
4, 5 & 12
Paroki Katedral
3
Maret
3, 4 & 11
Paroki St. Theresia
4
April
14, 15 & 22
Paroki St. Paskalis - Cpk. Putih
5
Mei
5, 6 & 13
Paroki Kristus Raja - Pejompongan
6
Juni
2, 3 & 10
Paroki St. Ignatius Loyola
7
Juli
7, 8 & 15
Paroki Hati Kudus - Kramat
8
Agustus
4, 5 & 12
Paroki Katedral
9
September
1, 2 & 9
Paroki St. Theresia
10
Oktober
6, 7 & 14
Paroki St. Paskalis - Cpk. Putih
11
November
3, 4 & 11
Paroki Kristus Raja - Pejompongan
12
Desember
1, 2 & 9
Paroki St. Ignatius Loyola
 
 
Daftar Alamat Paroki KPP:
1. Paroki St. Ignatius: Jl. Malang 22, Telp: 3151324 - 3150924, Fax: 3151324
2. Paroki St. Theresia: Jl. Gereja Theresia 2, Telp: 3917708, Fax: 3917709
3. Paroki Kristus Raja: Jl. Danau Toba No.56, Pejompongan, Telp / Fax: 5733383
4. Paroki Hati Kudus: Jl. Kramat Raya 134, Telp: 3909689, Fax: 3928738
5. Paroki Katedral: Jl. Katedral 7B, Telp: 3457746, 3519186, Fax: 3509952
6. Paroki St. Paskalis, Jl. Letjen Suprapto Kav C1 / 23, Telp: 4203743, 4202793, Fax: 4203743
 
 
Waktu Kursus:
 
Hari Sabtu           : Pk. 08.00 - 10.30 WIB
  : Istirahat 15 menit
  : Pk. 10.45 - 14.15 WIB
Hari Minggu : Pk. 08.00 - 10.30 WIB
  : Istirahat 15 Menit
  : Pk. 10.45 - 14.15 WIB
  : Pk. 14.30 - 15.30 WIB (Misa Kudus)
   
Waktu kursus ini wajibdiikuti semua hari (1x hari Sabtu dan 1 x hari Minggu)
Minggu berikut : Pk. 09.00 - 12.00 WIB
  : Pendalaman Materi KPP
  : Pembagian Sertifikat
 
Jadi Bukan Pilihan